JPU Hadirkan Saksi Bank dalam Perkara Dugaan Pemerasan Bangun Paulus
JAKARTA - Petugas layanan nasabah Bank Central Asia (BCA) Cabang Biak, Firda (kanan), dan pegawai SeaBank, Khairul Huda (kiri), memberikan keterangan sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Kedua saksi dari pihak perbankan tersebut menerangkan transaksi uang dengan total Rp80 juta yang terdiri atas tiga transaksi senilai Rp8 juta, Rp22 juta, dan Rp50 juta pada 19 Februari dan 2 Maret 2026.
Dalam persidangan, JPU menilai kesaksian sahabat terdakwa tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara karena lebih banyak berisi penilaian pribadi terhadap karakter terdakwa. Saksi menggambarkan Bangun Paulus sebagai sosok yang baik dan gemar mentraktir teman-temannya, tetapi disebut tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara dan hanya memperoleh informasi dari pemberitaan media.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi penyidik bernama Eko dan saksi ahli yang dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa. Persidangan akan berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi dan mempertimbangkan fakta serta alat bukti yang terungkap selama proses pemeriksaan.