Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap korban bernama Vincent, Bangun Paulus (kiri) berbincang dengan tim kausa hukumnya saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa penuntut umum mendakwa Bangun Paulus melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan dan ancaman akan melaporkan korban terkait dugaan tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa penuntut umum mendakwa Bangun Paulus melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan dan ancaman akan melaporkan korban terkait dugaan tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa penuntut umum mendakwa Bangun Paulus melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan dan ancaman akan melaporkan korban terkait dugaan tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa penuntut umum mendakwa Bangun Paulus melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan dan ancaman akan melaporkan korban terkait dugaan tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Perdana, Bangun Paulus Didakwa Kasus Dugaan Pemerasan

Rabu 12 Agustus 2026 23:12 WIB
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap korban bernama Vincent, Bangun Paulus (kiri) berbincang dengan tim kausa hukumnya saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa penuntut umum mendakwa Bangun Paulus melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan dan ancaman akan melaporkan korban terkait dugaan tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya