Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Majelis hakim menunda pemeriksaan perkara pokok dugaan pemerasan dan pengancaman karena masih terdapat proses praperadilan yang sedang berjalan. Persidangan dijadwalkan kembali pada 10 Agustus 2026 dengan mempertimbangkan perkembangan dan putusan perkara praperadilan.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BP) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Majelis hakim menunda pemeriksaan perkara pokok dugaan pemerasan dan pengancaman karena masih terdapat proses praperadilan yang sedang berjalan. Persidangan dijadwalkan kembali pada 10 Agustus 2026 dengan mempertimbangkan perkembangan dan putusan perkara praperadilan.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BP) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Majelis Hakim Tunda Sidang Pokok Perkara Bangun Paulus Tudungta

Jum'at 24 Juli 2026 07:33 WIB
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BP) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Majelis hakim menunda pemeriksaan perkara pokok dugaan pemerasan dan pengancaman karena masih terdapat proses praperadilan yang sedang berjalan. Persidangan dijadwalkan kembali pada 10 Agustus 2026 dengan mempertimbangkan perkembangan dan putusan perkara praperadilan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya