Sidang Kasus Pemerasan Pengusaha Vincent, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa
Rabu 26 Agustus 2026 23:42 WIB
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha Vincent, Bangun Paulus Tudungta, memasuki ruang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa. JPU menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta meminta majelis hakim menolak atau setidak-tidaknya menyatakan eksepsi tersebut tidak dapat diterima.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya