Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (kedua kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait penyitaan barang bukti korupsi di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Kejaksaan Agung menyita barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp1 triliun dan USD166 ribu dari PT PSMI (PT Pemuka Saksi Manis Indah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Kejaksaan Agung menyita barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp1 triliun dan USD166 ribu dari PT PSMI (PT Pemuka Saksi Manis Indah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Kejaksaan Agung menyita barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp1 triliun dan USD166 ribu dari PT PSMI (PT Pemuka Saksi Manis Indah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Perkara Korupsi Kawasan Hutan

Kamis 10 September 2026 23:46 WIB
A
A
A

JAKARTADirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (kedua kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait penyitaan barang bukti korupsi di Jakarta, Kamis (10/9/2026). Kejaksaan Agung menyita barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp1 triliun dan USD166 ribu dari PT PSMI (PT Pemuka Saksi Manis Indah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya