Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar didampingi jajaran menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Kejaksaan Agung menyita dan menitipkan uang sebesar Rp401,65 miliar dari PT CNI terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020. Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Kejaksaan Agung menyita dan menitipkan uang sebesar Rp401,65 miliar dari PT CNI terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020. Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar didampingi jajaran menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar didampingi jajaran menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kejagung Sita Rp401,65 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Senin 31 Agustus 2026 20:52 WIB
A
A
A

JAKARTA Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar didampingi jajaran menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). Kejaksaan Agung menyita dan menitipkan uang sebesar Rp401,65 miliar dari PT CNI terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020. Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya