Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri
Rabu 15 Juli 2026 22:12 WIB
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, yakni terkait PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang menyebabkan blackout, serta PT Asabri.
Kejagung menegaskan seluruh proses penyidikan kini berada di bawah kewenangan penyidiknya dan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Polri serta disupervisi KPK.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya