Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (tengah) berjalan meninggalkan ruangan seusai dimintai keterangan oleh Penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (tengah) berjalan meninggalkan ruangan seusai dimintai keterangan oleh Penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (tengah) berjalan meninggalkan ruangan seusai dimintai keterangan oleh Penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (tengah) berjalan meninggalkan ruangan seusai dimintai keterangan oleh Penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (tengah) berjalan meninggalkan ruangan seusai dimintai keterangan oleh Penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemeriksaan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah

Rabu 09 Juli 2025 01:54 WIB
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (tengah) berjalan meninggalkan ruangan seusai dimintai keterangan oleh Penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyahusai menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji tahun 2024.
 
Usai diperiksa selama beberapa jam, Fadlul menyatakan telah memberikan seluruh informasi yang diminta penyidik sesuai dengan kapasitas dan kewenangan lembaganya. "Kami mendukung penegakan hukum dan telah menyampaikan informasi secara terbuka sesuai aturan," ujarnya.
 
Ia menegaskan bahwa BPKH berkomitmen menjalankan tugas dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan amanah demi kepentingan jemaah haji dan umat Islam. Fadlul juga menyebut bahwa pengelolaan keuangan haji diatur ketat oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
 
Terkait detail pemeriksaan, Fadlul menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada KPK. Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut masih dalam tahap pengumpulan informasi awal, dan belum ada penetapan tersangka.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya