Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (tengah) bersama empat hakim anggota membacakan vonis banding Ferdy Sambo
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (tengah) bersama empat hakim anggota membacakan vonis banding Ferdy Sambo
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Usai Vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Rabu 12 April 2023 16:21 WIB
A
A
A
Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (tengah) bersama empat hakim anggota membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023. 
 
Pada vonisnya Pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dengan demikan Ferdy Sambo tetap dihukum mati. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) (ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya