Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Senin 13 Februari 2023 16:59 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023. Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
 
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. (Foto: Okezone/Arif Julianto) (ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya