3 Anggota TNI AD Dituntut Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana
Senin 27 November 2023 14:42 WIB
A
A
A
Tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik (kanan) bersama Praka Heri Sandi (tengah) dan Praka Jasmowir ( kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Tiga anggota Prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur itu dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer Jakarta dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer khususnya TNI Angkatan Darat. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya