Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Selasa 14 Februari 2023 12:44 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim memvonis Kuat Ma’ruf dengan penjara selama 15 tahun, sebelumnya Kuat dituntut delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
(Foto: Okezone/Arif Julianto) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya