Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Kuat Maruf menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Kuat Maruf menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Kuat Maruf menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Kuat Maruf menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa 14 Februari 2023 12:44 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).  Majelis hakim memvonis Kuat Ma’ruf dengan penjara selama 15 tahun, sebelumnya Kuat dituntut delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

(Foto: Okezone/Arif Julianto) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya