Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Thamrin, Jakarta
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Thamrin, Jakarta
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Thamrin, Jakarta
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Thamrin, Jakarta
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Perppu Cipta Kerja Atur Karyawan Libur Sehari dalam Seminggu

Senin 02 Januari 2023 21:20 WIB
A
A
A
Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 2 Januari 2023. Pemerintah resmi menetapakan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang jam kerja dan hak libur bagi pekerja/buruh. 
 
Dalam aturan tersebut pekerja/buruh dengan 7 jam kerja dalam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu serta pekerja/buruh dengan 8 jam kerja dalam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
 
Selain itu dalam Perppu Cipta Kerja juga membahas pengusaha yang mempekerjakan buruh/pekerja melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja wajib membayar upah kerja lembur namum tidak membahas mengenai cuti panjang dua bulan yang diberikan untuk pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut. (FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN) (ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya