Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis sepuluh tahun penjara serta denda Lima Miliar Rupiah karena dinilai terbukti melakukan penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option (Binomo)
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis sepuluh tahun penjara serta denda Lima Miliar Rupiah karena dinilai terbukti melakukan penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option (Binomo)
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis sepuluh tahun penjara serta denda Lima Miliar Rupiah karena dinilai terbukti melakukan penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option (Binomo)
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Senin 14 November 2022 22:59 WIB
A
A
A

Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (layar TV kanan) mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin 14 November 2022.

Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis sepuluh tahun penjara serta denda Lima Miliar Rupiah karena dinilai terbukti melakukan penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option (Binomo) yang merugikan konsumen serta pencucian uang. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal) (ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya