Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Ratusan Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) menggelar doa bersama untuk kejelasan kasus perpanjangan kontrak pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia tersebut kepada Hutchison Hong Kong, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat 19 Juli 2019.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Sudah jelas BPK telah menyatakan pelanggaran Undang-Undang dan kerugian negara Rp 4,08 trilyun dalam kasus kontrak JICT yang diduga menyeret petinggi Hutchison dan Pelindo II, salah satunya RJ Lino.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Sudah jelas BPK telah menyatakan pelanggaran Undang-Undang dan kerugian negara Rp 4,08 trilyun dalam kasus kontrak JICT yang diduga menyeret petinggi Hutchison dan Pelindo II, salah satunya RJ Lino.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Ratusan Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) menggelar doa bersama untuk kejelasan kasus perpanjangan kontrak pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia tersebut kepada Hutchison Hong Kong, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat 19 Juli 2019.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Gelar Doa Bersama, SP JICT Desak KPK Ungkap Kasus RJ Lino

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ratusan Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) menggelar doa bersama untuk kejelasan kasus perpanjangan kontrak pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia tersebut kepada Hutchison Hong Kong, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat 19 Juli 2019. Sudah jelas BPK telah menyatakan pelanggaran Undang-Undang dan kerugian negara Rp 4,08 trilyun dalam kasus kontrak JICT yang diduga menyeret petinggi Hutchison dan Pelindo II, salah satunya RJ Lino.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya