Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Terdakwa Medi Andika digiring anggota Shabara Polresta Bandar Lampung saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Senin (17/4/2017). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Medi Andika karena terbukti melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap anggota DPRD Kota Bandar Lampung
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Terdakwa Medi Andika digiring anggota Shabara Polresta Bandar Lampung saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Senin (17/4/2017). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Medi Andika karena terbukti melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap anggota DPRD Kota Bandar Lampung
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuh Mutilasi di Lampung

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa Medi Andika digiring anggota Shabara Polresta Bandar Lampung saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Senin (17/4/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya