Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Indra Perwira menyampaikan paparan ketikan menjadi saksi ahli yang diajukan pemohon pada sidang pengujian UU No.16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat di gedung MK, Jakarta, Selasa (20/3/2018)
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Ketua majelis hakim Mahkamah Konstirusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi hakim MK Maria Farida Indrati (kiri) dan I Dewa Gede Palguna memimpin sidang pengujian UU No.16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat di gedung MK, Jakarta, Selasa (20/3/2018)
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Ketua majelis hakim Mahkamah Konstirusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi hakim MK Maria Farida Indrati (kiri) dan I Dewa Gede Palguna menyaksikan sumpah pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Indra Perwira yang menjadi ahli yang diajukan pemohon pada sidang pengujian UU No.16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat di gedung MK, Jakarta, Selasa (20/3/2018)
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Uji Materi UU Ormas Hadirkan Pakar Hukum Tata Negara Unpad

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Sidang dengan pemohon dari Dewan Da'wah Islamiyah, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan ahli dari pemohon dan pemerintah

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya