Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Tanpa ambang batas President Thershold (PT), seluruh partai politik peserta pemilu berpeluang mengusung calon presidennya. Publik pun memiliki banyak pilihan menentukan calon presidennya.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Peneliti senior LSI Denny JA, Adjie Alfaraby (kanan) didampingi moderator M Khotib memaparkan hasil temuan dan survei nasional bertema "Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Pilpres" saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/1/2024).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Dari hasil temuan LSI Denny JA, sebanyak 68,19 persen responden memberikan sentimen positif atas putusan MK tahun 2024, yang membolehkan setiap partai politik mengajukan calon presiden. Hanya 31,81 persen responden menunjukkan sentimen negatif.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Peneliti senior LSI Denny JA, Adjie Alfaraby (kanan) didampingi moderator M Khotib memaparkan hasil temuan dan survei nasional bertema "Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Pilpres" saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/1/2024).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Peneliti senior LSI Denny JA, Adjie Alfaraby (kanan) didampingi moderator M Khotib memaparkan hasil temuan dan survei nasional bertema "Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Pilpres" saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/1/2024).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden

Rabu 15 Januari 2025 20:05 WIB
A
A
A
JAKARTA - Peneliti senior LSI Denny JA, Adjie Alfaraby (kanan) didampingi moderator M Khotib memaparkan hasil temuan dan survei nasional bertema "Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Pilpres" saat jumpa pers di Jakarta, Rabu  (15/1/2024).
 
Dari hasil temuan LSI Denny JA, sebanyak 68,19 persen responden memberikan sentimen positif atas putusan MK tahun 2024, yang membolehkan setiap partai politik mengajukan calon presiden. Hanya 31,81 persen responden menunjukkan sentimen negatif.
 
Tanpa ambang batas President Thershold (PT), seluruh partai politik peserta pemilu berpeluang  mengusung calon presidennya. Publik pun memiliki banyak pilihan menentukan calon presidennya.
 
Agar calon presiden tidak terlalu banyak, DPR melalui UU Pemilu bisa memperketat peraturan untuk menyeleksi partai politik calon peserta Pemilu.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya