Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan sejumlah musisi soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di antaranya bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti pada suatu pertunjukan komersi kepada pemegang hak cipta adalah penyelenggara pertunjukan.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan sejumlah musisi soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di antaranya bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti pada suatu pertunjukan komersi kepada pemegang hak cipta adalah penyelenggara pertunjukan.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan sejumlah musisi soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di antaranya bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti pada suatu pertunjukan komersi kepada pemegang hak cipta adalah penyelenggara pertunjukan.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Musisi Arman Maulana (kanan) selaku pemohon didampingi Marcell Siahaan (kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Hak Cipta

Rabu 17 Desember 2025 19:49 WIB
A
A
A

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan sejumlah musisi soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di antaranya bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti pada suatu pertunjukan komersi kepada pemegang hak cipta adalah penyelenggara pertunjukan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya