Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (ketiga kanan) bersama istrinya Silvia Rinita Harefa (kedua kanan) melambaikan tangan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Majelis hakim memvonis Immanuel Ebenezer atau Noel dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti selama 90 hari serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider satu tahun penjara.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berjalan keluar usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berjalan keluar usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Mantan Wamenaker Immanuel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kamis 04 Juni 2026 23:05 WIB
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (ketiga kanan) bersama istrinya Silvia Rinita Harefa (kedua kanan) melambaikan tangan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Majelis hakim memvonis Immanuel Ebenezer atau Noel dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti selama 90 hari serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider satu tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya