Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
JPU menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dengan 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp15,7 miliar.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Muhammad Arif Nuryanta (kanan), Djuyamto (kedua kanan), Agam Syarif Baharudin (tengah), Ali Muhtarom (kedua kiri) dan Wahyu Gunawan (kiri) mengikuti sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
JPU menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dengan 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp15,7 miliar.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
JPU menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dengan 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp15,7 miliar.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Djuyamto menggunakan rompi tahanan usai sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Tuntutan Suap Hakim Kasus CPO: Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Penjara

Rabu 29 Oktober 2025 22:38 WIB
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Djuyamto menggunakan rompi tahanan usai sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10/2025). JPU menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dengan 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp15,7 miliar sedangkan empat terdakwa yakni mantan hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom dan eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan dituntut dengan 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya