Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat (kiri) memeluk istrinya Ary Egahni.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat (kiri) memeluk istrinya Ary Egahni.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Anggota DPR Menangis Dipelukan Suami yang Juga Terkena Vonis 5 Tahun Penjara

Rabu 13 Desember 2023 11:13 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat (kiri) memeluk istrinya Ary Egahni (kanan) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (12/12/2023).

 

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat dengan hukuman lima tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, sedangkan Istrinya yang juga mantan Anggota DPR RI Ary Egahni dijatuhkan hukuman selama empat tahun penjara serta denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya