Tumpukan Uang Rp11,42 Triliun Terbentang, Hasil Denda hingga Tipikor Diserahkan ke Negara
Jum'at 10 April 2026 19:50 WIB
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Agung menyerahkan uang tunai sebesar Rp11,42 triliun ke kas negara sebagai hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp7,23 triliun, serta penanganan perkara tindak pidana korupsi periode Januari–Maret 2026 sebesar Rp1,96 triliun.
Selain itu, dana yang diserahkan juga berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) denda lingkungan hidup sebesar Rp1,14 triliun, setoran pajak sebesar Rp967,7 miliar, serta kontribusi pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara periode Januari–Februari 2026 sebesar Rp108,5 miliar.
Presiden Prabowo menyaksikan langsung penyerahan dana yang dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sekaligus meninjau tumpukan uang yang disusun rapi di atas panggung sebagai simbol transparansi penegakan hukum dan upaya pemulihan keuangan negara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya