Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek memasuki mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek memasuki mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dengan satu tersangka masih buron karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan negara senilai Rp1,980 triliun.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kerugian Capai Rp1,98 Triliun

Rabu 16 Juli 2025 12:32 WIB
A
A
A
JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 
 
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dengan satu tersangka masih buron karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan negara senilai Rp1,980 triliun. 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya