Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kerugian Capai Rp1,98 Triliun
Rabu 16 Juli 2025 12:32 WIB
A
A
A
JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dengan satu tersangka masih buron karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan negara senilai Rp1,980 triliun.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya