Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/8/2025).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/8/2025).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/8/2025).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/8/2025).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/8/2025).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun

Kamis 04 September 2025 22:04 WIB
A
A
A

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/8/2025).

 
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya