Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Dalam sidang ini, kuasa hukum dan terdakwa menyampaikan dua pledoi menyusul tuntutan jaksa sebelumnya, yakni hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) berbincang dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) sebelum menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap mengikuti sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap mengikuti sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap mengikuti sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Pleidoi Tom Lembong Usai Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis 10 Juli 2025 02:35 WIB
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap mengikuti sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
 
Sidang lanjutan kasus yang menjerat Tom Lembong kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Dalam sidang ini, kuasa hukum dan terdakwa menyampaikan dua pledoi menyusul tuntutan jaksa sebelumnya, yakni hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya