Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Perdana Tom Lembong: Korupsi Impor Gula di Meja Hijau

Kamis 06 Maret 2025 19:38 WIB
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025).Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya