Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

Jum'at 04 Juli 2025 21:04 WIB
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). 
 
Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Dalam perkara ini, Tom Lembong diduga merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Ia disebut menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian saat menjabat sebagai Mendag periode 2015–2016.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya