Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Lima Orang Bepergian ke Luar Negeri

Selasa 23 Juli 2024 18:51 WIB
A
A
A

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengajukan pencegahan lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku (HM). 

 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pelarangan tersebut berlaku sejak 22 Juli 2024. Inisial yang dicegah ke luar negeri yakni K, SP, YPW, DTI, dan DB. Tessa menjelaskan, pencegahan yang dimaksud guna kepentingan penyidikan kasus tersebut. Pencegahan menurut Tessa, berlaku untuk enam bulan yang akan datang.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya