Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 pegawainya sendiri sebagai tersangka.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 pegawainya sendiri sebagai tersangka.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

KPK Tahan Pegawainya Sendiri Terkait Pemerasan

Sabtu 16 Maret 2024 09:06 WIB
A
A
A

Sejumlah pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 pegawainya sendiri sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan cabang KPK dari tahun 2019-2023 yang mencapai Rp6,3 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya