Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus suntik vaksin kosong Tengku Gita Aisyaritha menjalani sidang putusan.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus suntik vaksin kosong Tengku Gita Aisyaritha menjalani sidang putusan.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Vonis Kasus Suntik Vaksin Kosong Covid-19 Tengku Gita Aisyaritha

Kamis 27 Juli 2023 21:57 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus suntik vaksin kosong Tengku Gita Aisyaritha menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa Tengku Gita Aisyaritha karena terbukti menghalangi pelaksanaan penanggulangan pandemi COVID-19. 

 

(ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/foc) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya