Hakim Vonis Ammar Zoni 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba
Kamis 23 April 2026 22:11 WIB
A
A
A
JAKARTA - Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Dalam sidang tersebut Ammar Zoni dinyatakan bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba dan dijatuhkan hukuman pidana selama 7 tahun serta membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya