Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun (kiri depan) dan Pratu Rian Hermawan (kanan depan) bersujud saat menjalani sidang putusan
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Dua Anggota TNI Divonis Penjara Seumur Hidup Usai Terbukti Bawa 75 Kg Sabu dan 4000 Pil Ekstasi

Senin 29 Mei 2023 21:38 WIB
A
A
A
Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun (kiri depan) dan Pratu Rian Hermawan (kanan depan) bersujud saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin 29 Mei 2023. 
 
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa dikarenakan terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio) (ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya