Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Dua terdakwa kasus narkotika, Serka Adinda Mayrindra Serma Tarmizi menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Dua terdakwa kasus narkotika, Serka Adinda Mayrindra Serma Tarmizi menjalani sidang pembacaan tuntutan.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Akibat Jadi Kurir Narkoba, 2 Anggota TNI AD Begini Nasibnya Sekarang

A
A
A

Dua terdakwa kasus narkotika, Serka Adinda Mayrindra (ketiga kiri) dan Serma Tarmizi (keempat kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/7/2023).

 

Oditur Militer menuntut hukuman seumur hidup untuk Serka Adinda Mayrindra (33 tahun) dan hukuman enam tahun penjara untuk Serma Tarmizi (37 tahun) serta keduanya dipecat dari anggota TNI AD atas kasus membawa 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia.

 

(ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/tom) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya