Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
Senin 27 Februari 2023 13:36 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan berjalan memasuki ruang pengadilan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Karo Paminal Propam Polri tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
(ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya