Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Mardani H Maming usai menjalani sidang putusan secara virtual dari Gedung KPK.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Mardani H Maming usai menjalani sidang putusan secara virtual dari Gedung KPK.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Mardani H Maming usai menjalani sidang putusan secara virtual dari Gedung KPK.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Mardani H. Maming usai menjalani sidang putusan secara virtual dari Gedung KPK.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Jum'at 10 Februari 2023 12:36 WIB
A
A
A

Terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming usai menjalani sidang putusan secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (10/2/2023). Majelis hakim memvonis Mardani H Maming dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

 

(Foto: Sindo/Sutikno) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya