Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 1
Perbesar
img-1
Ferdy Sambo bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri.
thumb-img
Advertisement

KALEIDOSKOP 2022: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Rabu 28 Desember 2022 08:56 WIB
A
A
A

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

 

(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya