Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Suasana sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto berjalan usai memimpin sidang komisi banding.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kiri) didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo berjalan usai memimpin sidang komisi banding.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Banding PTDH Ferdy Sambo Ditolak

Senin 19 September 2022 16:33 WIB
A
A
A

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kiri) didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo berjalan usai memimpin sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.

Sidang komisi banding yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto itu menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat serta menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggar melakukan perbuatan tercela. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) (ddk)

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya