Tak Bayar Pajak Kendaraan Dua Tahun, Mobil-Motor Jadi Bodong
Kamis 21 Juli 2022 14:09 WIB
A
A
A
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi Jalan Raya Taman Mini, Jakarta, Kamis (21/7/2022). Tim Pembina Samsat akan menghapus data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sekurang-kurangnya dua tahun.
Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus pembina Samsat Nasional Rivan A Purwantono menjelaskan kendaraan bermotor yang datanya dihapus samsat akan menjadi ilegal atau bodong, dengan demikian kendaraan tak bisa digunakan di jalanan
(Foto: MPI/ALDHI CHANDRA SETIAWAN) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya