Awas, Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan Tidak Bisa Perpanjang STNK
Kamis 25 Agustus 2022 19:15 WIB
A
A
A
Petugas menguji emisi salah satu mobil milik warga yang melintas di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sanksi kepada pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi kendaraan bermotornya dan tidak lolos uji emisi berupa denda pajak atau tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai upaya mengurangi polusi udara di Ibu Kota. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra) (ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya