Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Edhy Prabowo Jalani Sidang Perdana Kasus Ekspor Lobster

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa eks  Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, menjalani sidang perdana secara online / virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta, di Gedung KPK  Merah Putih, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. 

 

Terdakwa mantan menteri KKP  Edhy Prabowo didakwa bersalah menerima uang suap sejumlah USD 77.000 atau setara Rp 1.1 miliar dari pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama ( PT DPPP) Suharjito . 

 

Uang suap tersebut diterima Edhy Prabowo melaui Sekertaris Pribadinya Amiril Mukminin dan Staf Khususnya Safri, terkait kasus suap  penetapan dan perizinan calon Eksportir benih Lobster (benur), pengelolaan perikanan atau komoditas perairan lainnya tahun 2020.

 

(Foto: Sindo/Sutikno) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya