Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Hakim memvonis Wahyu Setiawan enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Wahyu terbukti bersalah dalam kasus PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, Wahyu menerima suap sebesar Rp600 juta.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Jurnalis mengabadikan sidang vonis terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang dilakukan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Jurnalis mengabadikan sidang vonis terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang dilakukan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Jurnalis mengabadikan sidang vonis terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang dilakukan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.

Wahyu terbukti bersalah dalam kasus PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, Wahyu menerima suap sebesar Rp600 juta. Hakim memvonis Wahyu Setiawan enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.  Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan Jaksa Penuntut Umum KPK, yaitu 8 tahun penjara. (hru)


 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya