Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah dan Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Menaker: Penerima Program Subsidi Upah Buruh Tidak Dibatasi Jenis Pekerjaan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, (Senin 10/8/2020). Menurut Ida, Penerima program subsidi upah buruh tidak dibatasi jenis pekerjaan baik kriteria maupun persyaratan lain karena yang terpenting adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta. (Foto : Twitter @setkabgoid/BPMI)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya