Menaker: Penerima Program Subsidi Upah Buruh Tidak Dibatasi Jenis Pekerjaan
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, (Senin 10/8/2020). Menurut Ida, Penerima program subsidi upah buruh tidak dibatasi jenis pekerjaan baik kriteria maupun persyaratan lain karena yang terpenting adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta. (Foto : Twitter @setkabgoid/BPMI)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya