Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
JPU KPK menuntut Dzulmi Eldin dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin mengikuti sidang tuntutan secara virtual dalam kasus suap terkait proyek dan jabatan di Pemerintahan Kota Medan tahun 2019 di gedung KPK.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin mengikuti sidang tuntutan secara virtual dalam kasus suap terkait proyek dan jabatan di Pemerintahan Kota Medan tahun 2019 di gedung KPK.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin mengikuti sidang tuntutan secara virtual dalam kasus suap terkait proyek dan jabatan di Pemerintahan Kota Medan tahun 2019 di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/5/2020). JPU KPK menuntut Dzulmi Eldin dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta hukuman tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya