Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Majelis Hakim memvonis Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera itu dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus suap impor ikan Mujib Mustofa usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus suap impor ikan Mujib Mustofa usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kasus Suap Impor Ikan, Mujib Mustofa Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus suap impor ikan Mujib Mustofa usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Majelis Hakim memvonis Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera itu dengan hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider dua bulan kurungan karena telah terbukti menyuap Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda sebesar 30 ribu dolar AS untuk mendapat persetujuan impor hasil perikanan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya