Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Pal Merah, Jakarta, Senin 25 Maret 2019.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojek online (ojol) berdasarkan tiga zona yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2019, batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850 per km sedangkan batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp2.600 per km.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Pal Merah, Jakarta, Senin 25 Maret 2019.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Pal Merah, Jakarta, Senin 25 Maret 2019.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Pal Merah, Jakarta, Senin 25 Maret 2019.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Batas Tarif Bawah-Atas Ojek Online Bakal Berlaku per 1 Mei 2019

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Pal Merah, Jakarta, Senin 25 Maret 2019. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojek online (ojol) berdasarkan tiga zona yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2019, batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850 per km sedangkan batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp2.600 per km.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya