Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online
Senin 15 Agustus 2022 14:07 WIB
A
A
A
Ojek daring melintas di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Senin (15/8/2022). Kementerian Perhubungan menunda pelaksaan aturan tentang tarif ojek daring yang semula akan diterapkan pada 14 Agustus 2022 menjadi 28 Agustus 2022 yang bertujuan memperpanjang masa sosialisasi terhadap tarif baru kepada para pemangku kepentingan karena moda angkutan daring berkaitan dengan masyarakat luas.
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya