Kemenhub Naikan Tarif Ojek Online, Segini Kisaran Harganya!
Selasa 09 Agustus 2022 21:54 WIB
A
A
A
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa 9 Agustus 2022.
Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif ojek online di Indonesia pada rentang biaya jasa minimal dengan kenaikan mulai Rp2.000 hingga Rp5.000 yang efektif berlaku pada 14 Agustus 2022. (ANTARA FOTO/Fauzan) (ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya