Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Pengendara ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Pengendara ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Pengendara ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Pengendara ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemprov DKI Berencana Kenakan Pajak Ojek Online Tetapi Bukan untuk Pengemudinya

Senin 23 Oktober 2023 18:08 WIB
A
A
A

Pengendara ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (23/10/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan mengenakan pajak dari layanan ojek online (ojol) hingga online shop untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2024. 

 

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyebutkan pemberian pajak akan dikenakan kepada pengusaha dan bukan kepada pengemudi transportasi online.

 

Pemprov DKI akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait realisasi pajak daerah untuk transportasi online dan online shop.

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya