Bawaslu: Iklan Perindo Tak Dapat Diteruskan ke Penyidikan
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, temuan iklan kampanye Perindo di iNews, RCTI dan Global TV tidak dapat diteruskan ke penyidikan karena syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur mengenai pembentukan Sentra Gakkumdu belum terpenuhi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya