Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Ketua Bawaslu Abhan saat konferensi pers terkait pelanggaran kampanye partai Perindo di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) didampingi Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu Yusti Erlina (kiri), Penyidik Hujra Saumena (kedua kiri), Jaksa Alma Wiranta (kedua kanan), dan Tenaga Ahli Bawaslu Abdullah (kanan) memberi keterangan pers mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Perindo di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Bawaslu: Iklan Perindo Tak Dapat Diteruskan ke Penyidikan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, temuan iklan kampanye Perindo di iNews, RCTI dan Global TV tidak dapat diteruskan ke penyidikan karena syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur mengenai pembentukan Sentra Gakkumdu belum terpenuhi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya